Denda Bagi Pemotor yang Ngadem di Kolong Jembatan saat Hujan

Pengendara bermotor menerobos hujan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Tak bisa dipungkiri, masih banyak pengguna sepeda motor yang memanfaatkan jembatan layang atau flyover sebagai tempat berteduh saat turun hujan.

FIM dan IMI Ajak Pecinta Motorsport untuk Peduli Lingkungan

Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pada prinsipnya hal itu dilarang. "Tidak boleh, karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Budi mengungkapkan, petugas akan mengimbau dan memerintahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal itu tak digubris, maka pengguna akan dikenakan sanksi.

Siap Manjakan Bikers, Pameran Helm dan Apparel IMHAX 2024 Digelar Bulan Depan

"Kalau enggak menjalani perintah, berarti melanggar Pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujarnya.

Budi tak menampik bahwa larangan berteduh di bawah jembatan tak efektif. Menurutnya, tingkat disiplin seharusnya dimulai dari diri sendiri.

Cara Unik Motul Ajak Para Bikers Tunjukkan Rasa Nasionalisme

"Jadi solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Berteduhlah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas. Atau gunakan angkutan umum," kata dia. (ren)

Helm SMK makin mencuri perhatian pemotor di Indonesia

Helm Premium Asal India Ini Makin Populer di Kalangan Bikers Indonesia

Helm SMK yang merupakan helm premium asal India yang masuk pasar Indonesia mulai 2023, dan kini mendapat akan capaian yang positif.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024