Motor Bensin Bakal Dilarang Beredar pada 2040
- Paultan
VIVA.co.id – Berbagai cara dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari polusi akibat kendaraan. Terbaru ada aturan yang dikeluarkan Inggris dan Prancis, untuk mendukung rencana tersebut, yakni melarang kendaraan bensin dan diesel untuk beredar mulai 2040 mendatang.
Atas hal ini asosiasi industri sepeda motor di Inggris, menyambut langkah tersebut, karena dianggap sebagai stimulus luar biasa bagi produsen "kuda besi". Seperti dilansir Visordown, Jumat 28 Juli 2017, asosiasi berharap, agar pengumuman aturan itu segera dilakukan.
Pihak asosiasi yakin langkah ini akan mendorong penggunaan motor listrik oleh banyak warganya. "Saya pikir ini, adalah stimulus yang luar biasa untuk industri sepeda motor," kata Steve Kenward, Chief Executive Officer asosiasi tersebut.
Telah dilaporkan bahwa sepeda motor yang dibuat sebelum 2007, yang tidak memenuhi standar minimum Euro 3 harus membayar biaya polusi harian 12,50 pound sterling, saat memasuki London, mulai 2020. Sementara itu, Paris telah melarang sepeda motor yang dibuat sebelum 1 Juni. Motor-motor itu hanya boleh memasuki kota antara jam 08.00 pagi sampai 20.00 malam dari tanggal 1 September.
Mobil senasib
Selain motor, pemerintah juga mendorong agar masyarakatnya menggunakan mobil hibrida, hidrogen, atau sepenuhnya listrik di masa yang akan datang. Seperti dilansir Telegraph, untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah Inggris dan Prancis bakal melarang penjualan mobil bensin dan diesel pada 2040 mendatang.
"Kami berencana menangani mesin diesel yang kotor. Secara keseluruhan kami telah menginvestasikan 3 miliar pound sterling untuk mengatasi dampak polusi di jalan dan mendukung inisiatif transportasi ramah lingkungan," kata juru bicara pemerintah Inggris.
Selama ini, kendaraan diesel di Inggris telah meningkat dari 3,2 juta unit di tahun 2000 menjadi 10 juta saat ini. Kendaraan bermesin diesel dituding sangat berbahaya, karena nitrogen dioksida yang dikeluarkan dapat meningkatkan risiko stroke, serangan jantung dan serangan asma. (asp)