Tertibkan Pemotor, Polisi Bakal Awasi Jalan Trotoar
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Saat ini masih banyak pengguna sepeda motor melintasi trotoar yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Tak hanya pengguna sepeda motor, trotoar kerap beralih fungsi untuk dijadikan tempat berjualan oleh pedagang kaki lima dan juga tak jarang digunakan sebagai tempat pangkalan ojek. Kondisi tersebut tentu akan berdampak pada terlanggarnya hak-hak pejalan kaki untuk memanfaatkan fasilitas pedestrian yang sedianya ditujukan bagi pejalan kaki tersebut.
Padahal hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana secara eksplisit mengatur di antaranya pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan jalan dan fasilitas lainnya.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Pol Budiyanto. "Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Bila belum tersedia fasilitas dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memerhatikan keselamatan dirinya," kata Budiyanto dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Dia mengatakan, bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 284 jo Pasal 106 ayat 2, yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Untuk mengembalikan fungsi trotoar, Ditlantas telah melakukan upaya-upaya sinergis dengan melakukan kegiatan preventif, pre-emtif dan penegakan hukum serta sosialisasi tentang aturan yang berkaitan dengan masalah lalu lintas," ujarnya.
Dari operasi yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di sepanjang trotoar sejak 17 Juli telah terdapat 5.644 pelanggar. Untuk memaksimalkan fungsi trotoar, pihaknya terus melakukan patroli di jalur pedestrian yang berpotensi dilewati pemotor dan melakukan upaya penegakan hukum.
"Upaya preventif yang kami lakukan dimulai penjagaan, patroli, pengaturan, penegakan hukum, represif yusticial atau tilang dan teguran," kata dia. (mus)