Angkut Barang dengan Motor Juga Ada Aturannya
- Welovehonda
VIVA.co.id – Sampai saat ini, masyarakat masih mengandalkan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari. Tak terkecuali saat memasuki musim mudik. Bahkan menjadi pemandangan biasa motor digunakan mengangkut penumpang plus barang.
Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya ada atau tidak aturan mengenai kendaraan khususnya motor digunakan untuk mengangkut barang? Pasalnya, masih banyak motor yang diandalkan untuk membawa barang.
Dalam Pasal 137 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Nah, menurut Training Director dari Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, bila motor dijadikan sebagai angkutan barang apalagi sampai berlebihan tentu akan mempengaruhi keseimbangan saat mengemudi.
"Enggak boleh melebihi berat motor, secara norma tidak disarankan membawa barang berlebih, apalagi membonceng lebih dari satu orang. Itu bahaya," kata Jusri kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Pada dasarnya, motor tidak pernah stabil sehingga tugas pemotor adalah menjaga kestabilan dan keseimbangan tunggangannya. Terlebih kecelakaan saat mudik didominasi oleh motor.
"Kalau mau pulang kampung, mending dicicil. Misal dia mau ke Nganjuk, anak dan istri lanjut naik kereta dari Madiun berapa kilometer, perpendek jaraknya," katanya.
Terpisah, Chief Instructor Safety Riding Astra Honda Motor, Johanes Lucky mengatakan motor tak bisa mengangkut barang bawaan berlebih.
“Sepeda motor memiliki konstruksi yang memiliki batas beban maksimal. Apabila membawa beban berlebih akan memengaruhi kekuatan dan umur dari konstruksi sepeda motor tersebut," katanya.
Selain konstruksi, kata dia, tenaga yang dihasilkan oleh mesin juga memiliki batas, apabila beban berlebih terus maka mesin akan dipaksa untuk bekerja berlebih terus, dan dapat menyebabkan keausan yang lebih cepat.
"Ini akan berakibat pada penurunan performa dari mesin tersebut," tuturnya.