Gemar Mendengarkan Musik Saat Naik Motor, Siapkan Rp750 Ribu
- sennheiser.com
VIVA.co.id – Sebagian pengendara sepeda motor kerap melakukan berbagai hal untuk mengusir penat dan bosan ketika berjam-jam ada di jalan, seperti mendengarkan musik. Namun, hal itu tak dibenarkan, terutama dalam aspek keselamatan.
Chief Instructor Safety Riding Astra Honda Motor, Johanes Lucky, mengatakan, pada prinsipnya, pemotor harus menggunakan semua indera ketika sedang berkendara. Itu dilakukan untuk menganalisis situasi dan mengambil keputusan.
"Saat berkendara sambil mendengarkan musik, kalau sampai kita tidak bisa menangkap informasi dari sekitar, bisa berbahaya. Ditambah lagi kalau akibat musik tersebut kita menjadi tidak konsentrasi, juga akan berbahaya," kata Johanes kepada VIVA.co.id.
Menurut dia, mendengarkan musik sambil mengendarai motor dengan menggunakan earphone bisa menyebabkan informasi dari luar terdistorsi, seperti suara klakson atau suara peluit.
Efeknya, pemotor jadi salah menganalisis situasi, yang berdampak kesalahan pada saat mengambil keputusan dan mengoperasikan kendaraan.
"Saat terbawa dengan musik tersebut, dapat menyebabkan konsentrasi kita juga turun. Proses mengambil keputusan saat berkendara juga menjadi butuh waktu lama atau bisa juga salah," tuturnya.
Selain itu, berkendara sambil mendengarkan musik bisa kena sanksi hukum. Dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila aturan tersebut dilanggar, maka sanksinya termaktub dalam Pasal 283, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. (art)