Kapan SIM Motor Sesuai Kapasitas Mesin Mulai Berlaku?
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif kendaraan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diberlakukan Januari 2017 lalu, sempat menyita perhatian publik.
Dalam peraturan tersebut, terdapat penambahan dua jenis SIM C yakni SIM C1 dan SIM C2. SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sementara SIM C2 untuk pemotor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Lantas kapan aturan SIM C1 dan SIM C2 mulai diberlakukan?
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengungkapkan, sampai saat ini persiapan masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menerapkan SIM C bagi pengguna motor besar. "Belum diberlakukan, sampai saat ini prosedur bagi pengguna moge masih seperti mengurus SIM C biasa. Kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Fahri kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Sejauh ini, kata dia, segalanya tengah disiapkan pihak kepolisian untuk memberlakukan aturan tersebut. Salah satu yang masih disiapkan yakni terkait infrastruktur dalam hal ujian praktik SIM C1 dan SIM C2.
"Jadi nanti saat ujian praktik sesuai dengan kapasitas mesinnya, juga nanti masalah aplikasi di dalam komputer nanti seperti apa. Masih dipersiapkan, sampai sekarang belum ada perintah dari Korlantas Polri," ujarnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumawa mengatakan pembuatan SIM C1 dan SIM C2 belum bisa dilakukan lantaran persiapan teknis masih dilakukan oleh institusinya.
"Masih disiapkan pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2. Dari dulu sebenarnya sarana dan prasarana pembuatan SIM C1 dan SIM C2 itu sudah siap tapi masih kita sempurnakan lagi, karena dari dulu motor besar kan juga sudah ada," katanya kepada VIVA.co.id.