Pajak per Tahun Motor Listrik Setara Skuter Matik
- VIVA.co.id/Krisna Wicaksono
VIVA.co.id – Bekerja sama dengan Bosch, Viar secara resmi menghadirkan motor berpenggerak motor listrik yang diberi nama Q1. Motor ini memiliki kekuatan sebesar 800 Watt dan mampu menempuh jarak 70-80 kilometer dalam satu kali cas baterai.
Corporate Manager PT Triangle Motorindo, produsen Viar Indonesia, Deden Gunawan, mengatakan, motor ini hadir untuk memenuhi keinginan pemerintah mengenai penyediaan kendaraan yang ramah lingkungan dan tidak memakai bahan bakar fosil.
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa Q1 menjadi motor pertama yang resmi mengantongi izin jalan dari Polri. “Motor ini sudah dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelat nomor. Jadi, aman dikendarai di jalan raya,” ungkapnya saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara.
Karena sudah mendapat izin resmi, maka pemilik juga wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Berapa besarannya?
Saat VIVA.co.id memeriksa STNK motor tersebut, tertera angka Rp180 ribu di kolom Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara, di kolom Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tercantum angka Rp83 ribu. Totalnya menjadi Rp263 ribu.
Jika dilihat, angka PKB Viar Q1 tidak jauh berbeda dari motor lain berjenis skuter matik. Kisaran PKB skuter matik yakni Rp160-200 ribu.
Sebagai informasi, Q1 dijual dengan harga Rp16,2 juta dengan status on-the-road Jabodetabek. Konsumen yang melakukan pemesanan sebelum 7 Juni 2017 akan mendapat potongan Rp700 ribu serta bonus helm model klasik dan jersey. Pengiriman ke rumah pembeli mulai dilakukan pada 8 Mei 2017.
Jika ingin mengetahui lebih detail soal motor listrik Q1, Anda dapat melihat videonya di bawah atau klik tautan ini:
(ase)