Taruh HP di Jok Motor, Siap-siap Masuk Penjara

Perangkat elektronik di jok motor.
Sumber :
  • Suzuki

VIVA.co.id – Masyarakat Transportasi Indonesia turut angkat bicara mengenai kabar motor meledak karena telepon seluler ditaruh di bawah jok.

Pria Onani di Jok Motor Ditangkap, Ternyata Seorang Mahasiswa

Anggota MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan, menaruh handphone di dasbor atau jok sepeda motor membahayakan keselamatan lalu lintas. Hal itu dikarenakan handphone dapat mengalami panas berlebih dan menyebabkan kebakaran. Bahkan, tindakan itu juga tergolong melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Pasal 58 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Rabu 3 Mei 2017. 

Polisi Buru Pria Onani di Jok Motor Mahasiswi

Menurut Djoko, ada sanksi pidana jika aturan tersebut dilanggar oleh pengendara. Hal itu termasuk diatur dalam pasal 279 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sesuai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya. 

Pengakuan Mahasiswi Korban Pria Onani di Jok Motor

Atas dasar itu, dia berharap kebiasaan menaruh handphone di jok motor dapat dihindari, demi keselamatan berkendara.

Sebelumnya, jagat maya diramaikan dengan pesan berantai yang menyebut kasus motor meledak karena telepon seluler ditaruh di bawah jok. Kabar itu disebut hoax oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah ungkap motif pelaku onani di jok motor.

Pria yang Onani di Jok Motor Sering Nonton Film Porno Sejak Kecil

Dari hasil interogasi terhadap pelaku onani atau teror sperma itu, ternyata dia sudah melakukan lebih dari 20 kali dengan modus operandi yang sama.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2021