Taruh HP di Jok Motor, Siap-siap Masuk Penjara
- Suzuki
VIVA.co.id – Masyarakat Transportasi Indonesia turut angkat bicara mengenai kabar motor meledak karena telepon seluler ditaruh di bawah jok.
Anggota MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan, menaruh handphone di dasbor atau jok sepeda motor membahayakan keselamatan lalu lintas. Hal itu dikarenakan handphone dapat mengalami panas berlebih dan menyebabkan kebakaran. Bahkan, tindakan itu juga tergolong melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pasal 58 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Rabu 3 Mei 2017.
Menurut Djoko, ada sanksi pidana jika aturan tersebut dilanggar oleh pengendara. Hal itu termasuk diatur dalam pasal 279 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sesuai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya.
Atas dasar itu, dia berharap kebiasaan menaruh handphone di jok motor dapat dihindari, demi keselamatan berkendara.
Sebelumnya, jagat maya diramaikan dengan pesan berantai yang menyebut kasus motor meledak karena telepon seluler ditaruh di bawah jok. Kabar itu disebut hoax oleh pihak kepolisian.