KPPU Bantah Isu Penyidik 'Membelot' Gabung Yamaha-Honda

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan denda bagi dua pabrikan motor Honda dan Yamaha yang dianggap telah melakukan persekongkolan mengatur harga skuter matik 110-125cc di Indonesia. Namun kini isu tak sedap menerpa KPPU.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Sebelumnya, dalam putusannya KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp25 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Rp22,5 miliar kepada PT Astra Honda Motor (AHM)

Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen. Yamaha dan Honda memutuskan untuk melawan dengan mengajukan banding.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Namun saat ini beredar rumor tak sedap mengenai kelanjutan kasus ini. Kabarnya, ada penyidik KPPU yang mengurusi kasus persekongkolan ini telah mundur dari KPPU dan bergabung dengan salah satu APM, entah Yamaha atau Honda.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, angkat bicara. Menurut Syarkawi, kabar itu sama sekali tak benar.

"Kalau soal kabar itu saya kurang tahu dan saya juga belum tahu siapa yang dimaksud. Coba cek ke bagian sekretariat," kata Syarkawi kepada VIVA.co.id, Jumat 3 Maret 2017.

Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis

Syarkawi menambahkan, sebenarnya adanya pegawai KPPU yang pindah memang sudah biasa. Namun menurutnya, tidak ada pegawai KPPU yang keluar lalu bergabung ke badan atau perusahaan yang selain bidang hukum.

"Sudah biasa, tapi biasanya mereka itu kalau keluar mendirikan kantor pengacara dan jadi pegawai KPK atau kantor lain. Artinya pegawai KPPU itu kan banyak juga yang keluar, mereka tersebar juga ke mana-mana, termasuk ke kantor pemerintahan, untuk ke swasta saya tidak tahu," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu Anggota Tim Investigator KPPU dalam kasus kartel Honda-Yamaha, Helmi Nurjamil. Ia sangat lantang menentang adanya isu tersebut.

Menurutnya, isu yang kini banyak beredar merupakan isu bohong. Pihaknya pun tak main-main memperkarakan ke jalur hukum soal isu tersebut.

"Tidak ada, sama sekali tidak benar. Kalau ada statement gitu kita siapkan langkah-langkah terkait untuk membuktikan itu. Karena ini bahaya juga buat instansi, yang jelas tidak ada yang ke mereka (Yamaha-Honda)," ujarnya.

Namun, Helmi mengakui adanya beberapa mantan pegawai KPPU yang kini menjadi kuasa hukum Yamaha-Honda, bukan karyawan. Dan itu juga terjadi sebelum ada kasus yang membelit Yamaha dan Honda.

"Bukan karyawan, cuma hanya yang menangani kasus Yamaha Honda ini lawyernya dari Firma AHP kan. Mereka memang ada dari pegawai KPPU, tapi mereka pindah itu jauh sebelum kasus ini bergulir. Yang jelas bukan investigator (kasus Honda-Yamaha). Artinya pernah kerja di KPPU, tapi keluar atau pindah ke kantor hukum jauh sebelum adanya kasus Yamaha dan Honda. Makanya saya bilang isu itu bohong, apalagi ke Yamaha," terangnya. (one)

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023