Motor Berknalpot Nyaring Siap-siap Kena Tilang

Ilustrasi polisi menilang pengendara motor.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Simpatik Jaya 2017, mulai 1-21 Maret 2017. Tak hanya di Jakarta, kegiatan ini juga serentak dilakukan di seluruh wilayah Tanah Air.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah sasaran yang jadi target selama 21 hari digelarnya operasi tersebut.

Sasaran yang dimaksud yaitu berupa kendaraan bermotor, jalan, infrastruktur, serta sarana dan prasarana berupa penggunaan lalu lintas untuk pengemudi, pejalan kaki, angkutan umum, dan calon pengemudi. 

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

"Selain itu, kami juga mencoba mengembalikan fungsi trotoar dari ojek, pedagang, penertiban parkir on street, sepeda motor lajur kiri (kanalisasi), sterilisasi jalur busway, sepeda motor melawan arus, kendaraan yang melanggar yellow box alias stopline," ujarnya di Jakarta. 

Tambahan lainnya yaitu, penggunaan rotator atau sirine pada kendaraan pribadi, serta penindakan kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi. 

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Operasi simpatik ini juga akan menyasar pengguna sepeda motor yang memodifikasi knalpot hingga bersuara nyaring. Knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan akan ditindak.

Standar kebisingan suara dan emisi gas buang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024