Yamaha dan Honda Kena Denda, Ini Reaksi Kawasaki
- Ist.
VIVA.co.id – Yamaha dan Honda kena sanksi administrasi dalam putusan sidang dugaan pengaturan harga skuter matik (skutik). Yamaha sebagai tertuduh utama harus membayar denda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Honda kena denda Rp22,5 miliar.
Pengenaan denda itu lantaran keduanya dianggap terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Head Sales and Promotion Division KMI, Michael Chandra Tanadhi mengatakan, bila dirinya yakin Yamaha dan Honda tidak bersalah. "Kami memandangnya enggak ada praktik itu sih. Karena mereka (Yamaha dan Honda) bersaing dan persaingannya luar biasa ketatnya," kata Michael.
Meski demikian, Michael enggan berkomentar lebih jauh terutama terkait keputusan yang dijatuhkan pada dua perusahaan otomotif asal Jepang tersebut. (mus)