Soal Koreksi Harga Skutik, Yamaha: Tunggu Arahan
- VIVA.co.id/Herdi Muhardi
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, terkait tuduhan penetapan harga skuter matik.
General Manager After Sales Division YIMM, Muhammad Abidin mengatakan, hingga saat ini penjualan motor Yamaha belum terpengaruh, meski sudah ada vonis dari KPPU.
"Pasar masih tetap positif. Kalau pun terjadi penurunan, karena memang data beli sama tren pasarnya lagi bergeser. Ada yang akustik gede, lalu rapornya santai saja. Tapi memang, yang sensitif terhadap harga saat ini agak sedikit tertekan," ujarnya.
Meski demikian, ia berharap, agar kasus ini tidak sampai memengaruhi aktivitas Yamaha dalam melayani konsumen di Tanah Air.
"Mudah-mudahan enggak sampai berpengaruh ya, karena kan yang diperjuangkan banyak. Kami berusaha hal seperti ini tidak menimbulkan efek, itu saja,"tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya koreksi harga motor skuter matik Yamaha pasca putusan KPPU, Abidin enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, YIMM sedang bersiap untuk melakukan banding di pengadilan.
"Soal harga, wah saya enggak bisa berkomentar ya. Tunggu arahan saja," ujarnya.