Honda Yakin Tak Terpengaruh Putusan Kartel
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – PT Astra Honda Motor yakin bahwa konsumen sepeda motor di Tanah Air tak akan terpengaruh dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atas dugaan kasus persekongkolan penetapan harga alias kartel skuter matik 110-125cc dengan Yamaha di Indonesia.
"Saya yakin, konsumen itu rasional. Enggak gampang (terpengaruh) karena pemberitaan hal ini, lalu mereka pikir yang bukan-bukan," General Manager Corporate Secretary and Legal AHM, Andi Hartanto, di Jakarta.
Dia juga percaya bahwa masyarakat bisa melakukan penilaian sendiri atas apa saja yang diberikan Honda untuk konsumen, seperti pemberian fitur teknologi tercanggih serta layanan purnajual.
"Mereka bisa melakukan penilaian sendiri, apa saja yang sudah kami berikan pada mereka," ujarnya menambahkan.
AHM, Andi mengatakan, akan terus berjuang menghadapi putusan majelis komisi KPPU di pengadilan nantinya. Diketahui, AHM sebagai terlapor dua dijatuhkan sanksi administrasi berupa pengenaan denda sebesar Rp22,5 miliar.
"Kami lihat nanti. Kalau di pengadilan negeri kami yang diterima, pasti mereka (KPPU) yang akan banding," katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, Yamaha dan Honda dijatuhkan sanksi administrasi berupa pengenaan denda sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda.
Pengenaan denda itu lantaran keduanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. (hd)