Kartel Harga Skutik

Yamaha Didenda Rp25 Miliar, KPPU Masih Belum Puas

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan perkara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor terkait dugaan kartel harga. Keduanya disebut terbukti melakukan kerja sama dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Namun, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan, belum puas dengan denda maksimal Rp25 miliar yang dikenakan kepada Yamaha, termasuk kepada Honda dengan besaran Rp22,5 miliar. 

"Tadi KPPU sudah memutuskan dua perusahaan itu, Yamaha maupun Honda dinyatakan bersalah karena mereka melakukan kartel. Cuma memang maksimum denda yang bisa kita kenakan di KPPU itu hanya Rp25 miliar, itu maksimum. Lebih dari itu enggak boleh," ucap Syarkawi kepada VIVA.co.id di Makassar, Senin 20 Februari 2017.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Maka itu, lanjut Syarkawi, pihaknya ingin revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah masuk Badan Legislatif DPR RI untuk segera dirampungkan. Harapannya, KPPU bisa menjerat kartel dengan denda yang lebih tinggi lagi. 

"Makanya kita minta ke Baleg DPR mengubah Undang-undang ini, sehingga KPPU bisa mendenda lebih dari itu. Sesuai dengan banyaknya keuntungan yang dia peroleh dari tindakan antipersaingan itu," ujarnya.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Baca juga: Yamaha-Honda Terbukti Sengaja Bikin Mahal Harga Skutik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019