Yamaha Didenda Rp25 Miliar, KPPU Masih Belum Puas
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan perkara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor terkait dugaan kartel harga. Keduanya disebut terbukti melakukan kerja sama dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Namun, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menyatakan, belum puas dengan denda maksimal Rp25 miliar yang dikenakan kepada Yamaha, termasuk kepada Honda dengan besaran Rp22,5 miliar.
"Tadi KPPU sudah memutuskan dua perusahaan itu, Yamaha maupun Honda dinyatakan bersalah karena mereka melakukan kartel. Cuma memang maksimum denda yang bisa kita kenakan di KPPU itu hanya Rp25 miliar, itu maksimum. Lebih dari itu enggak boleh," ucap Syarkawi kepada VIVA.co.id di Makassar, Senin 20 Februari 2017.
Maka itu, lanjut Syarkawi, pihaknya ingin revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah masuk Badan Legislatif DPR RI untuk segera dirampungkan. Harapannya, KPPU bisa menjerat kartel dengan denda yang lebih tinggi lagi.
"Makanya kita minta ke Baleg DPR mengubah Undang-undang ini, sehingga KPPU bisa mendenda lebih dari itu. Sesuai dengan banyaknya keuntungan yang dia peroleh dari tindakan antipersaingan itu," ujarnya.
Baca juga: Yamaha-Honda Terbukti Sengaja Bikin Mahal Harga Skutik