Divonis Sekongkol Harga dengan Honda, Yamaha Siap Banding
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan keberatan atas putusan yang dilakukan Majelis Komisi KPPU dalam sidang yang digelar Senin, 20 Februari 2017. Yamaha divonis bersalah bersama Honda karena disebut terbukti melakukan persekongkolan harga skuter matik 110 dan 125cc.
Yamaha diputus untuk membayar denda sebesar Rp25 miliar, dan Honda diputus membayar denda administrasi sebesar Rp22,5 miliar. "Jelas kami keberatan. Ya, akan banding. Kita lihat lah karena proses yang lebih tinggi yang menjadi acuan," ujar General Manager After Sales Division Yamaha Indonesia, Muhammad Abidin, Senin 20 Februari 2017.
Ia mengatakan, putusan yang dibuat oleh Majelis Komisi KPPU mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Sebelumya, saksi-saksi menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apa pun antara agen tunggal pemegang merek Yamaha dan Honda di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter sangat ketat, sehingga tuduhan penetapan harga dinilai sangat tak beralasan.
"Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yamaha Indonesia, HMBC Rikrik Rusdiana, menyebut, pihaknya akan melakukan diskusi sebelum mengajukan permohonan keberatan. "Kami akan diskusi secara internal, dan kami memang punya hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari setelah terima putusan. Kami lihat putusannya, apakah ada hal lain yang sebetulnya sangat fatal dari apa yang kami sampaikan sekarang, karena memang perlu dijadikan dasar untuk permohonan," kata dia. (one)
Baca juga: Honda: KPPU Buat Kesimpulan Sendiri Putus Perkara Kartel