Divonis Kartel, Yamaha: KPPU Banyak Lakukan Pelanggaran

Kuasa Hukum Yamaha Rikrik Rusdiana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Mali

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya memutus bersalah dua pabrikan sepeda motor terbesar di Indonesia terkait sangkaan kartel harga skuter matik 110-125cc. Kedua pabrikan itu kemudian dikenakan denda administrasi yang besarannya berbeda sebagai langkah efek jera bagi keduanya.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), HMBC Rikrik Rusdiana menyatakan, proses penyelidikan dan pengumpulan data yang dilakukan oleh tim investigator KPPU tidak sesuai berdasarkan hukum.

"Sebetulnya kita sudah mulai pesimis ya terhadap proses pemeriksaan di KPPU ini. Ketika kemudian di awal proses, bukan hanya KPPU sendiri, tetapi investigator juga sudah menyampaikan indikasi-indikasi yang mendahului proses dari putusan itu sendiri," ujar Rikrik di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Menurutnya, investigator KPPU mengambil data yang kemudian dijadikan bukti dengan tidak melalui jalur resmi. Sehingga data tersebut tidak bisa dipastikan kebenarannya dan dipertanggungjawabkan oleh PT YIMM sebagai terlapor. Untuk memperoleh data, KPPU belakangan 'menggerebek' markas Yamaha di Pulogadung. Saat itu, mereka datang sebagai tamu, bukan untuk melakukan penyelidikan dan perolehan data.

"Kami berusaha untuk membuktikan bahwa klien kami tidak dalam proses seperti yang dituduhkan. Namun kemudian, dalam proses sendiri kami melihat bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran termasuk mengenai dilakukannya pemeriksaan di lapangan, yang tadi seolah-olah dijustifikasi. Padahal kalau menurut kami, tidak ada sama sekali dasar hukum buat investigator untuk mendatangi pelaku usaha tanpa adanya pemberitahuan," kata dia.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Meski demikian, Rikrik mengatakan, tetap akan melakukan pengecekan terkait tuduhan memberikan data yang tidak sesuai, sehingga memberatkan YIMM dalam sidang putusan yang dilakukan hari ini.

"Jadi begini, kami akan coba cek terkait dengan itu. Bahwa yang menjadi paramater manipulatif itu seperti apa. Kalau kemudian, katakanlah investigator KPPU atau Majelis KPPU memiliki versi yang lain, nah itu apakah memang benar atau sesat. Ini mesti jelas," kata dia.

"Karena enggak diungkapkan di persidangan juga, pada saat itu tidak ada. Tidak ada comparasion-nya, dan sepemahaman saya, kalau pun data yang diambil oleh KPPU pada saat sidak atau penggeledahan kepada premis kami, itu pun tidak bisa kami pertanggungjawabkan data itu," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang putusan kartel harga skutik antara Honda dan Yamaha, majelis komisi menilai, terdapat penyajian data yang tidak benar yang dilakukan oleh PT YIMM, karena seolah-olah harga produk skutik turun.

Baca juga: Yamaha-Honda Terbukti Sengaja Bikin Mahal Harga Skutik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019