Yamaha-Honda Terbukti Sengaja Bikin Mahal Harga Skutik
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan perkara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor terkait dugaan kartel harga. Keduanya terbukti melakukan kerja sama dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi ahli dan berbagai analisis. "Terlapor satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi, saat membaca putusan di Kantor KPPU, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Dengan demikian, majelis komisi kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa administrasi kepada Yamaha dan Honda karena terbukti melakukan kerja sama dalam penetapan harga skutik dengan besaran denda berbeda. Yamaha selaku terlapor satu, dikenakan sanksi berupa pengenaan denda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM selaku terlapor dua dikenakan denda sebesar Rp22,5 miliar.
"Denda disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah," ujarnya menambahkan.
Denda Yamaha ditambah
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis Komisi KPPU, R. Kurnia Sya'ranie mengungkapkan, selama proses persidangan, pihak Yamaha telah bersikap sopan, tetapi memanipulasi data. Sementara Honda dinilai telah bersikap kooperatif karena telah memberikan data-data yang diperlukan.
"Selama proses persidangan majelis komisi, menilai terlapor satu memanipulatif dalam menyajikan data, terlapor satu juga tidak kooperatif dalam menghadirkan saksi dan menghadirkan presiden direktur," ujarnya.
Dalam pengenaan denda, menurut dia, ditujukan agar ada efek jera bagi pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru produsen lainnya. "Majelis komisi memberikan penambahan denda kepada terlapor satu sebesar 50 persen dari proporsi denda, karena terlapor satu dalam proses persidangan memberikan data yang dimanipulasi. Majelis memberikan pengurangan kepada terlapor dua sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena berlaku kooperatif," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Sekongkol Harga Skutik Honda-Yamaha, AISI Pasrah