Kasus Sekongkol Harga Skutik Honda-Yamaha, AISI Pasrah 

Ilustrasi Sidang KPPU.
Sumber :
  • www.telkomsel.com

VIVA.co.id – Buntut kasus dugaan kartel dua perusahaan besar sepeda motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor kini memasuki babak akhir. Rencananya Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membacakan kesimpulan berdasarkan fakta persidangan, hari ini.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Sejak Juli 2016 lalu, KPPU memang sangat fokus untuk melakukan serangkaian sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Buktinya, investigator menghadirkan cukup banyak saksi untuk membuktikan dugaannya. Kini, setelah sidang berlangsung selama delapan bulan, keputusan akhir bersalah atau tidaknya dua perusahaan otomotif itu kian nampak.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia, Gunadi Sindhuwinata mengatakan, pihaknya pasrah dengan hasil akhir yang menjerat kedua anggotanya tersebut. "Keputusannya bagaimana dan semua tidak tahu nanti, kami menunggu kepastiannya saja," kata dia saat dihubungi, di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Namun, Gunadi masih bersikukuh kedua anggotanya tersebut tidak bersalah dan dugaan KPPU cenderung tidak tepat. "Apa pun juga yang terbukti nanti, menurut kami tidak tepat. Soalnya pertemuan bukan soal pembahasan kartel, bisa jadi lain hal. Termasuk juga soal e-mail, saya kira agak keluar konteks, soalnya itu perusahaan internal," ujarnya.

Gunadi juga mempertanyakan soal kartel harga, sebab ia menilai kenaikan harga wajar dilakukan produsen tiap tahun. "Soalnya, itu kan gara-gara kenaikan upah, itu satu. Belum lagi kemungkinan yang lainnya, kenaikan listrik, nilai tukar, bahan baku, dan asumsi kita ada kenaikan."

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Begitu juga soal pengaturan strategi harga yang diterapkan tiap produsen bertahap. Menurut Gunadi, hal itu wajar untuk menyeimbangkan pasar agar tidak terdistorsi. Belakangan KPPU memang mempermasalahkan kenaikan harga bersamaan hingga empat kali. Atas hal ini, Gunadi tak mau berandai-andai dua anggota yang disangkakan tidak bersalah. Yang terpenting, kasus ini cepat selesai karena cukup mengganggu industri otomotif roda dua. (adi)

Baca juga: Kartel Harga, Honda dan Yamaha Terancam Kena Sanksi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019