Kartel Harga, Honda dan Yamaha Terancam Kena Sanksi
- Blogotive.com
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutus perkara dugaan pelanggaran praktik kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, hari ini.
"Usai menyelesaikan fase musyawarah majelis komisi, majelis komisi perkara a quo dalam sidang terbuka akan memutuskan apakah Yamaha dan Honda terbukti atau tidak melakukan praktik anti-persaingan," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Senin 20 Februari 2017.
Syarkawi menjelaskan, jika Yamaha dan Honda terbukti melakukan praktik kartel, maka keduanya berpotensi menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Majelis komisi punya kewenangan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang salah satunya adalah pengenaan denda," ujarnya.
Diketahui, larangan praktik kartel monopoli dan bentuk persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Pada pasal 11 mengatur perihal kartel. Pada Pasal 11 UU 5/1999 itu, disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi atas pelanggaran pasal ada dua, yakni tindakan administratif dan pidana pokok. Menurut Pasal 47 UU 5/1999, salah satu sanksi administrasi untuk pelaku usaha yang melanggar UU tersebut adalah denda paling rendah Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar. Sedangkan pidana pokok, sebagaimana Pasal 48, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan.
Tak hanya itu, ada juga pidana tambahan bagi pelanggar UU tersebut seperti yang diatur Pasal 48. Yakni berupa pencabutan izin usaha, larangan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun sampai lima tahun serta penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. (mus)