Soal Moge Bodong, Bos Harley Jakarta Diperiksa Bareskrim
- REUTERS
VIVA.co.id – Buntut pernyataannya soal motor gede bodong, alias tak memiliki dokumen/ilegal, Presiden Direktur Nusantara Harley-Davidson of Jakarta, atau NHDJ, Joe Ferry, diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap bos NHDJ itu.
Kata Agung, Joe dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait pernyataannya yang beredar di media nasional bila pihak Nusantara melayani pemilik motor Harley-Davidson yang tak memiliki dokumen resmi, alias bodong.
"Iya, kami hanya meminta klarifikasi yang bersangkutan, cuma kata dia media salah kutip," kata Agung kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.
Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait pernyataan Joe tersebut. Sehingga, Agung belum bisa berkomentar banyak, lantaran masih dalam materi penyelidikan. "Itu masih dalam materi penyelidikan, jadi nanti disampaikan kalau ini sudah jelas ya," ungkapnya.
Terkait waktu pemeriksaan, Agung mengaku ia tidak mengingat hal tersebut. Yang pasti, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan. "Saya enggak ingat ya kapan, tetapi sampai saat ini terus kami selidiki."
Diketahui, Presiden Direktur Nusantara Harley Davidson of Jakarta, Joe Ferry mengungkapkan, pihaknya bisa melayani pemilik Harley-Davidson bodong alis tak memiliki dokumen resmi. Menurut Joe, permasalahan moge tanpa surat resmi, atau bodong bukan merupakan suatu masalah besar, dan mestinya ditanggapi biasa saja. Sebab, jika ingin melakukan legalisasi motor, prosesnya cukup mudah.
"Kami melihat, pemilik Harley-Davidson semuanya adalah konsumen. Dan, kami siap untuk melayani mereka," katanya beberapa waktu lalu. (asp)