Yamaha: Beli Motor Status Off-the-road Itu Merepotkan

Yamaha XMAX 250 di IMOS 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Pada sidang pembacaan kesimpulan kasus dugaan kartel harga skuter matik yang digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha kemarin, Tim Investigator KPPU menyatakan bahwa Honda dan Yamaha terbukti melakukan pelanggaran.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Oleh sebab itu, mereka merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberi hukuman. Salah satunya yakni melarang Yamaha dan Honda menetapkan harga on-the-road sebagai referensi untuk konsumen.

Terkait hal tersebut, General Manager Aftersales Department PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhamad Abidin mengungkapkan, ia tak mempersoalkan bila konsumen ingin membeli motor dengan status off-the-road.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Namun, kata dia, biasanya pembelian sepeda motor dengan status off-the-road lebih merepotkan konsumen.

"Beli motor status off-the-road mengurusnya susah. Kalau on-the-road, di diler itu kan ada biro jasa. Mereka yang urus itu. Itu kebijakan diler, kami enggak ikut campur. Yamaha hanya mengumumkan status on-the-road Jakarta. Begitu di daerah, harga jadi beda, tergantung daerahnya," kata Abidin di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Menurutnya, jika membeli sepeda motor dengan status on-the road, konsumen diberi kemudahan, yakni tinggal menerima surat-surat kendaraan.

Abidin juga mengklaim, biaya untuk mengurus pembelian sepeda motor dengan status off-the-road akan lebih mahal ketimbang membeli secara on-the-road, lantaran panjangnya proses pengurusan dokumen.

"Beli motor secara off-the-road, konsumen urus sendiri. Aktual ongkos mengurusnya akan lebih mahal. Untuk urus BBN (bea balik nama), administrasinya segala macam. Kalau di diler, sudah ada biro jasanya, jadi lebih mudah," katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019