SIM C, C1, dan C2 Segera Diberlakukan
- VIVA.co.id
VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017 lalu. Dalam peraturan tersebut, terdapat penambahan kategori yang mendapat sorotan publik, yakni adanya penambahan dua jenis SIM C, yakni SIM C1 dan SIM C2.Â
SIM C1 diperuntukkan untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sementara SIM C2 untuk motor di atas 500 cc. Berdasarkan lampiran PP 60/2016 itu, tampak adanya tarif pengujian untuk penerbitan SIM C baru yang besarannya sama yaitu Rp100 ribu.Â
Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumawa mengungkapkan, pembuatan SIM C1 dan SIM C2 belum bisa dilakukan mengingat sarana dan prasarana teknis masih terus dilakukan oleh institusinya.
"Peraturan Pemerintah itu kan diberlakukan secara bertahap, biar masyarakat enggak kaget dengan adanya aturan baru itu. Jadi pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2 sedang disiapkan," kata Royke saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Royke memastikan pemberlakuan tarif pembuatan SIM C1 dan SIM C2 akan efektif pada pertengahan tahun ini. Namun dia belum bisa memastikan waktu tepatnya tarif pembuatan dua jenis SIM C itu diberlakukan, mengingat segalanya masih dipersiapkan.
"Dari dulu sebenarnya sarana dan prasarana pembuatan SIM C1 dan SIM C2 itu sudah siap, tapi mau kita sempurnakan lagi, karena kan dari dulu motor besar juga sudah ada," katanya.Â
Terpisah, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menyiapkan lokasi dan kendaraan untuk uji coba SIM C1 dan SIM C2. "Kalau aturan di PP 60/2016 itu semuanya sudah berlaku, cuma yang itu saja (SIM C1 dan SIM C2) yang belum, karena masih dipersiapkan," singkatnya kepada VIVA.co.id. (ms)