Naikkan Harga, Yamaha Pede Penjualan Motor Tetap Laris
- Dokumentasi Yamaha Indonesia
VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing resmi menetapkan harga baru terhadap produk-produknya.
Penetapan harga baru tersebut sebagai dampak kenaikan pengurusan surat kendaraan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
General Manager Aftersales Department YIMM, Muhamad Abidin, memastikan, kenaikan harga motor Yamaha tak akan mempengaruhi pasar sepeda motor mereka di Indonesia. Mengingat, kata dia, kendaraan roda dua telah menjadi moda transportasi utama di Tanah Air.
"Motor itu alat transportasi biasa, tapi sudah menjadi bagian dari hidup. Pasarnya tentu masih ada, karena penggunaan sepeda motor tergantung kebutuhannya kan," kata Abidin di Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Menurut dia, faktor yang memengaruhi penjualan adalah kondisi perekonomian nasional. Sebab, apabila perekonomian nasional lesu, maka hal itu berdampak pada daya beli masyarakat.
"Yang memengaruhi sih bukan bea balik nama atau komponen lainnya, tapi bagaimana kebijakan paket ekonomi pemerintah. Dalam hal ini tax amnesty dan segalanya, yang katanya sampai ratusan triliun rupiah, tapi dampak ekonominya belum terlihat,” jelasnya.
Yamaha Indonesia, lanjut dia, mengharapkan paket ekonomi 2017 bisa memperbaiki daya beli masyarakat terhadap pasar sepeda motor.
"Jadi, agar terjadi simbiosis mutualisme. Sebenarnya, kenaikan ini enggak ngaruh banget buat pasar motor Yamaha," katanya singkat.