Harga Motor-motor Yamaha Naik, Ini Besarannya
- Jeffry Yanto/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menyusul naiknya tarif pengurusan kendaraan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejumlah pabrikan otomotif juga menyatakan siap menaikkan harga produk-produknya.
Salah satu pabrikan yang ikut juga merevisi harga tiap produknya yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Yamaha di Tanah Air.
"Itu kan aturan pemerintah, kita ikutkan gitu. Jadi sejauh ini kita pertimbangkan itu, tapi ternyata biayanya kan tidak terlalu besar, jadi yang naik harga pengurusannya saja. Nah, kalau harga on the road-nya sih tidak," kata General Manager Service and Motorsport YIMM, Muhammad Abidin, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.Â
Untuk kenaikannya, Abidin menuturkan, hanya terpaut tipis dari harga motor sebelumnya, yakni berkisar antara Rp250 ribu per kendaraan. "Range harganya Rp250 ribuan naiknya. Itu kita hitung segitu keseluruhannya," ujarnya.
Kenaikan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak Pemerintah memberlakukan PP 60/2016 dan berlaku untuk semua wilayah. "Itu untuk semua produk, sudah diberlakukan oleh kita. Lihat di website Yamaha. Jadi sekarang kami lebih transparan. Sekarang lihat harga lewat website saja, di situ semua sudah tercantum, ada harganya di situ," tuturnya.