Kasus Kartel Skutik, KPPU dan Yamaha Saling Tuding
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Anggota Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Helmi Nurjamil mengklaim, proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal itu ia utarakan untuk membantah tudingan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), bahwa proses investigasi yang dilakukan KPPU telah melanggar ketentuan, yakni menggeledah perusahaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Sebenarnya, dalam bergerak kami punya surat tugas. Kami tidak mungkin ujug-ujug masuk ke perusahaan orang. Kami juga saat ke sana sudah diperiksa pihak keamanan setempat, mengisi buku tamu dan meninggalkan kartu pengenal," kata Helmi di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 9 Januari 2017.
Ia menambahkan, KPPU tidak perlu memberitahu perusahaan terlapor soal akan melakukan penggeledahan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan timnya itu adalah penyelidikan lapangan, dan seharusnya disaksikan langsung oleh pihak yang digeledah selaku terlapor.
"Ini kan proses penyelidikan lapangan. Seharusnya terlapor satu melihat. Sekarang kan mereka jadi seperti menuduh. Padahal, kami melakukan penyelidikan lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui KPPU melakukan penggeledahan pada 22 Januari 2015 lalu di markas Yamaha Indonesia, di Pulogadung Jakarta Timur.
Menurut YIMM, penggeledahan dilakukan oleh KPPU tanpa membawa surat pemberitahuan secara resmi dari pengadilan atau pemberitahuan kepada Yamaha.
"Itu kejadiannya tahun lalu, dari CCTV yang dipasang oleh kami di kantor Pulogadung. Kami menduga, investigator (KPPU) telah datang ke perusahaan kami tanpa surat pemberitahuan," kata Vice President YIMM, Dyonisius Beti.