KPPU Kembali Gelar Sidang Kartel Honda dan Yamaha
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha hari ini akan menggelar kembali sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125cc.
Seperti yang diketahui, kasus tersebut melibatkan dua pabrikan motor ternama di Tanah Air, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, mengatakan, sidang yang digelar siang ini berisi agenda pembacaan kesimpulan. Jadi, baik investigator maupun terlapor sama-sama menyatakan sikap berdasar fakta persidangan.
"Investigator dan pelapor sama-sama mengambil kesimpulan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Helmi saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
Dia mengungkapkan, hari ini merupakan sidang terakhir, sebelum KPPU membacakan putusan. Namun, Helmi tak bisa memastikan, apakah pihak terlapor akan menghadiri sidang hari ini atau tidak.
"Harusnya sih hadir ya. Tapi, saya tidak tahu pasti. Karena, itu hak mereka untuk hadir atau tidak dalam persidangan yang telah dijadwalkan," ujarnya.
Sekadar informasi, investigator KPPU beberapa bulan lalu menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc yang diproduksi Yamaha dan Honda. Dua pabrikan motor asal Jepang itu juga diduga sempat melakukan pertemuan, untuk membahas pengaturan harga motor.