Mulai Besok, Harga Sepeda Motor Naik
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 6 Desember 2016 lalu.
Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku besok pada Jumat 6 Januari 2017. Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Karena hal tersebut, harga kendaraan bermotor disebutkan akan mengalami kenaikan mulai tanggal 6 Januari mendatang. Lalu berapa kenaikan harga untuk kendaraan roda dua?
Menanggapi hal tersebut PT Astra Honda Motor (AHM) mengaku siap menaikkan harga senada dengan berlakunya peraturan tersebut.
"Kalau kisarannya saya kurang tahu detailnya. Tapi yang pasti akan memengaruhi total market penjualan motor," kata Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya.
Sementara itu, Deputy Head Sales and Promotion Division Kawasaki Motor Indonesia Michael Chandra Tanadhi menjelaskan bahwa kenaikan harga akan berkisar Rp600-800 ribu.
"Jadi ada dua tipe kenaikan nih, jangan sampai salah. Satu karena kebijakan baru mengenai pengurusan STNK, BPKB dan TNKB, satu lagi karena memang pajak dan untuk biaya balik namanya memang setiap tahun pasti ada kenaikan. Jadi ada dua kenaikan dari keseluruhannya dua itu kenaikan mungkin Rp600-800 ribu dari harga Desember 2016," kata Michael.