Oplos Mesin Sebelum Motor Ditarik Debt Collector, Bahayakah?
- Istimewa
VIVA.co.id – Membeli motor secara kredit memang menjadi solusi saat hanya punya dana terbatas. Namun tentu hal itu dibarengi dengan ancaman motor akan ditarik pihak leasing jika sampai telat membayar angsuran.
Tentu sudah bukan hal yang aneh mendengar motor ditarik pihak leasing karena tak membayar angsuran. Bahkan tak sedikit yang menggunakan jasa debt collector dengan cara merampas sepeda motor di jalanan.
Tak ingin kalah, konsumen juga melakukan trik guna mengantisipasi penarikan. Mulai dari main ‘kucing-kucingan’ hingga yang kini sering terjadi mengoplos mesin, sehingga tak terlalu dirugikan. Mesin yang masih bagus sengaja diganti dengan mesin bekas.
Namun, banyak yang tak tahu jika sebenarnya pihak leasing, termasuk PT Federal International Finance (FIF), telah mengendus hal tersebut. Mereka telah menyiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh jika motor yang ditarik telah dioplos mesinnya.
"Kita bisa pidanakan, kalau tidak sesuai prosedur. Karena pas awal diberikan motor tentunya dalam kondisi yang masih orisinil, baik luar maupun onderdilnya," kata Arif Reza Fahlepi, Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF).
Reza mengatakan, masyarakat yang 'nakal' tentunya tidak bisa mengelak jika terjadi pengoplosan mesin. Sebab, pihaknya selalu melakukan pengecekan motor secara menyeluruh sebelum ditarik.
"Kami juga dalam penarikan unit kembali, tidak serta merta menerima begitu saja, kita juga periksa semua. Nah, kalau yang nakal pasti ketahuan," katanya.
Sementara itu, apabila terjadi kerusakan pada motor pasca ditarik leasing, Reza mengatakan, tentunya akan diminta untuk mengganti rugi kerusakan komponen motor yang ditarik.
"Tapi kita lihat dulu sebabnya, seberapa parah. Kalau kesengajaan, kita bisa minta ganti, misalkan cakram copot, tentu kita minta penanggung jawab konsumen," katanya.