Motor Hilang Dicuri? Ini Cara Klaim ke Asuransi
- U-Report
VIVA.co.id – Asuransi kini menjadi hal yang sifatnya wajib saat membeli sebuah kendaraan secara kredit. Asuransi dihadirkan untuk mengurangi risiko yang diderita pihak pertama, baik karena kerusakan atau kehilangan.
Namun, sering kali konsumen masih kurang peka akan pentingnya asuransi. Hal ini dikarenakan banyak yang berpendapat, proses yang dibutuhkan untuk klaim asuransi terbilang rumit.
Sejumlah perusahaan asuransi menyatakan, untuk mengajukan klaim, cara yang dilakukan cukup mudah dan juga tidak terlalu berbelit seperti yang dibayangkan.
"Cukup mudah sebetulnya. Kalau motor hilang, pertama harus membuat laporan ke pihak kepolisian untuk laporan kehilangan," kata Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF), Arif Reza Fahlepi, kepada VIVA.co.id di Jakarta.
Reza mengatakan, perusahaan asuransi akan menentukan penggantian, berdasarkan dari jenis kehilangannya.
"Ada beberapa penyebab tidak bisa klaim asuransi. Misalkan, motor hilang karena penipuan, penggelapan dan hipnotis. Nanti berdasarkan laporan polisi. Kalau memang dicuri, kita akan proses,” ujarnya.
Jika sudah jelas laporan kehilangan motor tersebut, Reza melanjutkan, pemilik motor hanya perlu melakukan pendaftaran ke perusahaan asuransi.
"Laporan maksimal kami terima selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Setelah itu, petugas kami akan memprosesnya," jelasnya.
Jika sudah diproses, umumnya pencairan dana yang diberikan untuk mengganti motor yang hilang tergantung tahun pembelian atau tahun pertama kredit.
"Misalkan baru kredit satu tahun, akan kami ganti 100, persen. Tahun selanjutnya atau tahun kedua itu 75-80 persen, begitu seterusnya," katanya.
(ren)