KPPU Yakin Bakal Menang Soal Kartel Yamaha dan Honda
- Ist.
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin bisa menang dalam kasus dugaan kartel yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam penetapan harga motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, mengungkapkan tudingan pengaturan harga skuter matik antara Yamaha dan Honda oleh pihaknya selama ini tak mengada-ada. Menurutnya, semua bukti telah dipersiapkan sejak awal.
Hal itu sebagaimana kata dia, fakta persidangan bahwa adanya kenaikan harga tidak wajar dan adanya bukti komunikasi untuk menyesuaikan harga jual skutik. "Dugaan kita betul ada kenaikan yang berlebih. Kalau yang wajar itu dua kali. Menurut kami wajarnya dua kali lah," kata Helmi di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Helmi mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil saksi-saksi untuk mengungkap kasus dugaan kartel dua pabrikan sepeda motor asal Jepang itu. Namun ia enggan menyebut siapa saja saksi yang bakal dihadirkan untuk memperkuat dugaannya itu. "Nanti kita lihat," ungkapnya.
Dalam persidangan, General Manager Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Hendri Wijaya mengakui bahwa ada kenaikan secara berlebih pada kendaraan skutik pabrikannya.
Kenaikan itu terjadi pada sepeda motor jenis Mio J dan Mio GT pada 2013 silam. Kenaikannya sebanyak tiga kali yang dilakukan secara bertahap. Namun kenaikan yang lebih banyak dilakukan pada Mio GT mencapai lima kali.
"Waktu keluar Maret 2013, harga Mio GT Rp13.350.000, naik lagi Agustus Rp13.500.000 lalu naik Oktober Rp13.550.000 naik lagi di bulan Januari 2014 Rp13.650.000 naik lagi Juni Rp13.750.000 naik lagi Agustus Rp13.850.000," kata Hendri.
Kata dia, kenaikan itu dilakukan karena beberapa faktor sebagaimana yang pernah diungkapkan sebelumnya oleh pihak YIMM seperti kenaikan kurs dolar Amerika Serikat dan material produksi.
(ren)