Sidang 'Persekongkolan' Honda dan Yamaha Kembali Digelar
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc yang melibatkan Yamaha dan Honda di Indonesia.
Dalam sidang kali ini, KPPU memeriksa saksi dari tim investigator yakni Asisten General Manager Sales Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Achmad Ikhsanul Hakim.
Anggota Tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali perihal modus Yamaha dan Honda dalam menentukan harga sepeda motor matik. Kedua pabrikan asal Jepang tersebut diduga melakukan komunikasi via e-mail dalam menentukan harga.
"Salah satu bukti komunikasi yang kita temukan kan adanya e-mail dari Yamaha terkait adanya pengaturan harga ini yang mau kita dalami," kata Helmi kepada VIVA.co.id sebelum sidang, Senin 24 Oktober 2016.
Helmi menjelaskan, akan terus memanggil saksi-saksi dari dua pabrikan yang diduga bersekongkol menetapkan harga jual motor matik. Namun ia tak bisa memastikan sampai kapan sidang itu bakal berakhir. "Direkturnya pasti kita periksa di akhir sebagai terlapor," ungkapnya.
Sebagai informasi, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.