Lakukan Ini Jika Debt Collector Tarik Paksa Motor Anda

Debt collector saat beraksi/ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Debt collector alias penagih utang kerap menjadi momok yang meresahkan para pemilik kendaraan, tak terkecuali roda dua. Alasannya, mereka tak segan melakukan penarikan paksa unit sepeda motor yang tercantum di buku catatannya meski saat kita tengah melaju di jalan raya. Mirisnya, mereka juga tak segan melakukan tindak anarki bila pemilik sepeda motor bersikap arogan.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Lantas apa yang perlu dilakukan jika tengah berada di kondisi demikian? Hal yang bisa Anda jadikan pedoman adalah jaminan fidusia. Sepeda motor yang dilengkapi dengan jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan dapat ditarik pihak kreditur tanpa memakai jasa debt collector. Artinya, dengan adanya jaminan fidusia, kreditur tak akan semena-mena menggunakan debt collector

Cara yang sah yakni, pihak leasing nantinya bakal menarik kendaraan bermotor yang wanprestasi, tanpa memakai intimidasi.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Hal ini disampaikan Director Chief Sales and Distribution Adira Finance, Hafid Hadeli. Kata dia, seluruh kendaraan yang menggunakan jasa pembiayaan dari perusahaannya menggunakan jaminan fidusia. "Hak Fidusia itu mulai berlaku setelah krisis tahun 1998, dikeluarkan jaminan fidusia sebenarnya untuk memproteksi. Kita masih menggunakan. Sebenarnya perjanjian kredit itu untuk proteksi kita dan ada ketentuan yang mengatur itu," kata dia kepada VIVA.co.id, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, jaminan fidusia adalah perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan. Jaminan ini harus dibuatkan Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Belakangan, memang banyak pihak leasing yang enggan memberikan jaminan fidusia. Alasannya, karena mereka harus menanggung biaya pembuatan fidusia yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Karena tidak ada jaminan fidusia, pihak leasing seharusnya tidak punya hak eksekusi langsung terhadap objek yang dijaminkan. Hafid menegaskan, apabila terjadi penarikan kendaraan, pihaknya akan melakukan secara baik-baik dan sopan.

"Penarikan biasanya dilakukan karyawan kita, tapi bisa juga partner dari PT lain. Penarikan itu pokoknya jadi solusi terakhir. Kalau enggak pakai jaminan fidusia saya kurang tahu ya, tapi yang pasti kami di sini menjalankan sistem sesuai peraturan," kata dia.

Langkah aman

Tips lain diberikan Manager Executive Branch Head Federal International Finance (FIF) Group Bandung 1, Asep Mulyana. Asep mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan, pemilik kendaraan terlebih dahulu menanyakan identitas, asal muasal, serta ada kepentingan apa yang dilakukan oknum si penagih utang.

“Tanya dulu identitas dia siapa, sebagai apa, lihat ID card-nya juga. Takutnya orang-orang seperti itu mereka azas manfaat, sebenarnya dia bukan debt collector, tapi ternyata dia begal atau yang lain (kriminal),” ujar Asep kepada VIVA.co.id.

Ia mengaku sadar, banyak kasus penipuan di jalanan yang mengatasnamakan debt collector. Maka itu, masyarakat diminta waspada dengan hal tersebut, termasuk peka dan tak takut menghadapinya. Tetapi, tentu tidak bersikap arogan.

“Lebih amannya, datangi langsung ke kantor pembiayaan atau kantor polisi (bersama debt collector), itu lebih bagus. Sehingga lebih aman, karena tidak sedikit yang mengatasnamakan dari perusahaan A, B atau C,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya