KPPU Siapkan Saksi-saksi Baru untuk Jerat Honda dan Yamaha
- Blogotive.com
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha terus menggali informasi terkait kasus dugaan persekongkolan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam penetapan harga motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan, KPPU akan menghadirkan perwakilan dari pemerintah, untuk mengetahui skema pajak sepeda motor skuter matik di Tanah Air. Sebab, kedua produsen berdalih, penetapan harga motor matik disesuaikan dengan biaya pajak.
"Kita mau buktikan yang mereka bilang soal kenaikan harga ada komponen pajak. Itu menyangkut ranah pemerintah. Kita ingin tahu, konsepnya seperti apa," kata Helmi kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.
Tak hanya pihak pemerintah, pihaknya juga akan menghadirkan pelaku industri komponen dalam sidang selanjutnya. Sebab, selama ini YIMM dan AHM beralasan, harga motor disesuaikan dengan naiknya harga komponen.
"Tapi, itu akan dijadwalkan oleh panitera, siapa yang akan dipanggil lebih dulu dalam persidangan. Sampai saat ini, agendanya masih pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Sebagai informasi, YIMM dan AHM diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU telah memanggil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan beberapa produsen sepeda motor sebagai saksi. Mereka yang telah dipanggil yakni PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), PT TVS Motor Company Indonesia (TMCI) dan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).