Bukti Sekongkol Dianggap Makin Kuat, Ini Kata Honda-Yamaha

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan kartel sepeda motor skuter matik bermesin 110-125cc antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Saksi yang dihadirkan itu yakni anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) seperti PT Kawasaki Motor Indonesia, PT Suzuki Indomobil Sales dan PT TVS Motor Company Indonesia. Masing-masing saksi mengungkap bahwa mereka pernah menaikkan harga jual sepeda motor, namun tak sebanyak yang diduga dilakukan Yamaha dan Honda. Meski ada beberapa faktor eksternal yang menyebabkan kenaikan itu terjadi.

Anggota tim investigasi KPPU, Helmi Nurjamil menyatakan, pihaknya semakin yakin adanya praktik kartel dalam menentukan harga skutik 110-125cc yang dilakukan Yamaha dan Honda. Salah satu acuan yang menjadikannya yakin, menyusul kesaksian Suzuki dalam persidangan. Mereka yang setara dengan Honda dan Yamaha tak menaikkan harga skutiknya tiga kali pada 2014.

"Kita tahu upah itu sama di Indonesia, dan dia (Suzuki) materialnya 90 persen lokal. Seharusnya hal itu tidak jauh beda dengan pesaingnya, katakan market leader," kata Helmi.

Dia meyakini, memang ada persekongkolan antara Yamaha dan Honda dalam menentukan harga jual skutik di Tanah Air. Karena dari persidangan Suzuki, ketika komponen motor naik dan ada perubahan mata uang tak otomatis menaikkan harga motor.

"Kalau misalkan naik, naiknya bisa sendiri. Seperti Kawasaki sendiri, Suzuki sendiri. Kalau naiknya bareng kan terjawab sekali dan independen. Nah itu semakin menguatkan kita," ujarnya menambahkan.

Menanggapi hal itu, Assistant General Manager Marketing PT YIMM, Mohammad Masykur mengungkapkan, kenaikan harga jual sepeda motor merupakan kebijakan perusahaan masing-masing. Menurut dia, kenaikan dilakukan pabrikannya lantaran ada faktor yang mengharuskan adanya kenaikan.

"Kita menaikkan harga memang harus menaikkan harga, seperti yang sudah dijelaskan, kenaikan komponen, produksi cost dan sebagainya," kata Masykur kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

Sidang Dugaan Kartel, Honda: Benar akan Tetap Benar

Ia mengklaim, kenaikan harga lebih dari dua kali lantaran merupakan strategi penjualan perusahaan, yakni menaikkan harga secara bertahap. Menurut dia, Suzuki yang hanya menaikkan satu kali itu tak ingin para konsumennya beralih ke produsen lain. "Kalau kita naikkan sekaligus konsumen pasti nanya 'kok banyak banget'. Di 2013 motor sudah mulai turun sebenarnya," ungkapnya.

Terpisah, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibuddin mempertanyakan tudingan KPPU di mana pihaknya disebut melakukan kartel dalam penentuan harga jual skuter matik di Indonesia. Dia memastikan pabrikan sepeda motor di Indonesia punya strategi masing-masing dalam menjual produknya. Mengingat, ketatnya persaingan pasar otomotif.

Permohonan Ditolak Hakim, Yamaha Tak Gentar

"Pricing strategi antar perusahaan itu beda-beda, KPPU harus menjelaskan. Coba analisa juga kenaikan harga di industri mobil atau yang lain, properti, semen dan lain-lain. Kesamaan frekeuensi kenaikan harga tiap tahun tidak lantas bisa dijadikan alasan melakukan kartel," katanya kepada VIVA.co.id.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019