Tanggapan TVS Indonesia Soal Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) mendapat tanggapan dari Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, Venkataraman Thiyagarajan.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Dia mengakui, persaingan sepeda motor, terutama jenis skuter matik di Indonesia sangat berat. Untuk merebut pangsa pasar skuter matik di Tanah Air, perlu perjuangan keras.

"Kenaikan harga motor isu yang sensitif sebenarnya. Persaingan sangat amat ketat di industri sepeda motor," kata Venkataraman di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2016.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Venkataraman tak meyakini bahwa ada persekongkolan antara Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia. Menurut dia, kenaikan itu wajar terjadi pada persaingan bisnis.

"Kami paham kalau kompetitor harus menaikan harga sampai tiga kali. Sangat susah memang untuk berkompetisi di skuter matik. Untuk itu, kita lebih fokus ke sektor premium," ungkapnya.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Dia sendiri dalam persidangan membeberkan sejumlah fakta bahwa pabrikannya hanya menaikkan harga sepeda motor matik sebanyak satu kali dalam periode tertentu. Hal itu jelas berbeda dengan yang dilakukan Yamaha dan Honda menaikkan harga motor matik sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

"Kalau kita ikut naik, karena kompetitor naik itu bukan hal bijak. Kita enggak bisa buta-buta langsung ikut naik. Enggak bisa begitu, itu bukan strategi yang benar. Biarkan mereka menaikkan harga. Kami punya cara sendiri menaikkan harga," katanya.

Sebelumnya, Suzuki juga punya pandangan yang sama dengan TVS. Mereka juga tetap meyakini tak ada kartel yang melibatkan Yamaha dan Honda, meski dua pabrikan motor asal Jepang itu tiga kali menaikkan harga secara bersamaan dalam setahun. (asp)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019