Sidang Kartel Skutik, Kawasaki dan Suzuki Diperiksa

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc antara Yamaha dan Honda di Indonesia, Rabu, 5 Oktober 2016. Dalam sidang kali ini, KPPU memeriksa saksi Direktur Marketing PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) Toshio Kuwata dan Direktur PT KMI Marzal Tirtadirdja.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Persidangan yang dipimpin Tresna P Soemardi sebagai ketua majelis komisi akan mempertanyakan seputar bisnis perusahaan motor asal Jepang itu. Sidang yang digelar dua sesi ini, selain menghadirkan Kawasaki juga akan memeriksa Suzuki.

Sebagai informasi, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Untuk mendalami kasus itu, KPPU telah memeriksa Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata pada 6 September lalu untuk mendalami kasus dugaan kartel antara Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

KPPU pun memeriksa Presiden Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, Venkataraman Thiyagarajan, Senin 3 Oktober kemarin. Namun pemeriksaan itu tertunda lantaran terkendala penerjemah tersumpah. Dan akan kembali digelar pada 6 Oktober mendatang.
 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019