Polisi Siapkan Sanksi Buat Orangtua Izinkan Anak Bawa Motor

Razia Kendaraan Bermotor Pelajar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Tingginya kecelakaan di Tanah Air khususnya yang melibatkan anak berusia muda cukup membuat banyak kalangan geram. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, pada periode Januari sampai Juli 2015 lalu, tercatat sebanyak 7.079 pelajar mengalami kecelakaan akibat kelalaian orangtua. Ini menempatkan posisi kecelakaan anak di urutan nomor dua terbanyak berdasarkan klasifikasi pelaku kecelakaan.

Lantas, bagaimana solusinya? Sudah adakah aturan yang melarang orangtua memberikan kendaraan pada anaknya?

Menurut Kepala Subbagian Kemanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Hari Purwanto, hingga kini pihak kepolisian belum memiliki aturan pasti terkait hukuman orangtua yang memberikan izin kepada anak untuk mengendarai sepeda motor.

"Hingga kini masih belum ada aturan, kami masih memberlakukan aturan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta," kata Hari kepada VIVA.co.id.

Meski demikian, Hari menuturkan, bagi orangtua yang masih memberikan izin kepada anak untuk memperhatikan batas minimum usia berkendara sesuai undang-undang.

Pelajar mengendarai motor di Pontianak.

"Batasnya kan jelas, 17 tahun minimal, maka dari itu perlu orangtua memperhatikan batasnya supaya kecelakaan pada anak tentunya bisa diminimalisir. Ibu juga jangan berikan motor pada anak, kalau mobil enak kecelakaan masih ada besi, kalau motor itu kan besinya kepala," ujar dia.

Razia Kendaraan Bermotor Pelajar

Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli

Untuk mengantisipasinya, Hari menuturkan ke depan nantinya akan ada aturan yang diberikan kepada orangtua yang memberikan izin berkendara untuk anaknya.

"Kami tentu mengimbau kepada orangtua agar selalu mematuhi peraturan yang ada. Bagi yang tidak patuh, kami juga ke depan akan membuat suatu peraturan, di mana apabila orangtua memberikan izin akan dikenakan sanksinya orangtua," tutur dia.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bandung Senin 22 Juni 2020
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

5 Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2020

Operasi Zebra digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2020