Kasus Sekongkol Honda-Yamaha, Kini TVS Diperiksa
- Blogotive.com
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan Yamaha dan Honda.
Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan ini akan memeriksa saksi yakni PT TVS Motor Company Indonesia. "TVS diminta keterangannya," kata Helmi kepada VIVA.co.id, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2016.
Berdasarkan pantauan, pihak dari TVS memenuhi undangan pemeriksaan kasus dugaan kartel sepeda motor skuter matik antara Yamaha dan Honda. Sementara, Yamaha dan Honda sebagai pihak terlapor juga hadir dalam persidangan yang diwakili para kuasa hukum.
Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha terkait harga skutik. (VIVA.co.id/Yunisa Herawati)
Sebagai informasi, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua perusahaan otomotif itu sebelumnya telah membantah tudingan KPPU yang dituduh bersekongkol dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.