Anak 'Kost' Bisa Ajukan Kredit Motor, Tapi...
- Honda
VIVA.co.id – Kehadiran lembaga pembiayaan di dunia otomotif bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Selain membantu mendapatkan sepeda motor yang diinginkan dengan sistem kredit, pihak leasing juga biasanya memberikan ganti rugi, jika motor terkena masalah, seperti kehilangan.
Namun, masih banyak orang yang tidak mengetahui aturan mengenai sistem kredit. Salah satunya, konsumen yang mengajukan kredit tinggal di indekos atau mengontrak.
Konsumen biasanya takut tidak disetujui melakukan kredit motor, karena tempat tinggal mereka bukan berstatus hak milik. Lantas, bisakah mengajukan kredit jika tinggal di indekos atau kontrakan?
Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF), Arif Reza Fahlepi mengatakan, untuk masalah domisili pemohon kredit, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Bisa kok, tidak perlu khawatir. Bagi yang tidak memiliki rumah sendiri atau merantau, bisa melakukan kredit motor di finance," kata Reza saat berbincang dengan VIVA.co.id di Jakarta.
Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh konsumen.
"Pertama, yang pasti memiliki pekerjaan. Kami akan survei ke kantor konsumen untuk mengecek. Apabila wirausaha, kami akan lihat tempat usahanya," ujar dia.
Kedua, kata Reza, syarat yang harus disiapkan oleh konsumen yaitu meminta surat domisili dari pejabat setempat, untuk memastikan tempat tinggal konsumen.
"Selain itu, mencantumkan nomor kerabat terdekat dan alamat jelasnya, supaya ada yang tanggung jawab, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Namun, apabila konsumen membeli motor di luar wilayah alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akan mendapatkan tambahan biaya.
"Misalnya kerja di Jakarta, KTP Jawa Barat. Nah, itu pasti ada masalah di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)-nya. Karena, ada proses mutasi. Jadi butuh waktu dan dana yang lebih,” ujarnya.