Dugaan Kartel Yamaha-Honda 'Seret' Suzuki hingga Kawasaki
- Blogotive.com
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc yang melibatkan Yamaha dan Honda pada Senin 3 Oktober dan Rabu 5 Oktober 2016.
Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan dalam sidang nanti pihaknya akan menghadirkan saksi dari pelaku usaha industri sepeda motor.
"Kalau untuk namanya (pelaku usaha industri sepeda motor) saya belum tahu karena itu kewenangan panitera. Tapi yang kami ajukan itu PT TVS, Suzuki, Kawasaki dan anggota AISI lainnya," kata Helmi saat dihubungi VIVA.co.id.
Ia memastikan sidang dugaan kartel motor skutik akan terus berlanjut hingga kasus tersebut selesai. Mengingat perkara itu sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Di dalam tahap itu artinya sudah cukup bukti minimum untuk melanjutkan kasus dugaan ‘mesra’ Yamaha-Honda.
"Jadi nanti kita ingin mengetahui bisnis prosesnya masing-masing perusahaan. Kita juga akan menggali soal harga, mereka juga memproduksi sepeda motor skutik kan," katanya.
Sebagai informasi, Yamaha dan Honda diduga melakukan pelangggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, perjanjian tidak harus dibuktikan melalui adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pelaku usaha.
Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian diantara pelaku usaha tersebut. Perjanjian penetapan harga dilarang karena akan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada dipasar. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif dari sisi harga maupun kualitas.
Dalam Laporan Dugaan Pelangaran telah diuraikan beberapa temuan yang digunakan sebagai alat bukti adanya kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara Yamaha dan Honda.