Yamaha Minta Kasus Kartel Dihentikan

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghentikan sidang kasus dugaan kartel penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.

Skandal Kartel, Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Kasasi

Assistant General Manager YIMM, Mohammad Masykur mengatakan, tak ada bukti kongkalikong antara Yamaha dengan Honda dalam menetapkan harga jual skuter matik di Tanah Air.

"Dari persidangan sebelumnya, Pak Dion (Executive Vice President YIMM, Dionisius Bety) sudah menyampaikan, bahwa Yamaha tidak ada kongkalikong dengan kompetitor," kata Masykur.

Honda-Yamaha Tetap Salah, KPPU: Hakim Sepakat dengan Kami

Ia menambahkan, tak ada pertemuan penentuan harga sepeda motor sesama anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Masykur mengklaim, penentuan harga dilakukan oleh masing-masing produsen motor.

"Tidak ada kartel dalam penentuan harga dari data-data yang disampaikan," ungkapnya.

Hakim Tolak Permohonan, Honda dan Yamaha Tetap Salah

Namun demikian, YIMM menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di KPPU dalam mengungkap kasus dugaan kartel yang dituduhkan.

"Yamaha taat aturan hukum. Kalau bakal dilanjutkan, ya Yamaha tetap lanjut," ujarnya.

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018