Yamaha Minta Kasus Kartel Dihentikan
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghentikan sidang kasus dugaan kartel penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.
Assistant General Manager YIMM, Mohammad Masykur mengatakan, tak ada bukti kongkalikong antara Yamaha dengan Honda dalam menetapkan harga jual skuter matik di Tanah Air.
"Dari persidangan sebelumnya, Pak Dion (Executive Vice President YIMM, Dionisius Bety) sudah menyampaikan, bahwa Yamaha tidak ada kongkalikong dengan kompetitor," kata Masykur.
Ia menambahkan, tak ada pertemuan penentuan harga sepeda motor sesama anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Masykur mengklaim, penentuan harga dilakukan oleh masing-masing produsen motor.
"Tidak ada kartel dalam penentuan harga dari data-data yang disampaikan," ungkapnya.
Namun demikian, YIMM menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di KPPU dalam mengungkap kasus dugaan kartel yang dituduhkan.
"Yamaha taat aturan hukum. Kalau bakal dilanjutkan, ya Yamaha tetap lanjut," ujarnya.