Begini Kesaksian 'Bos' AISI di Sidang Kartel Honda-Yamaha

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha terkait harga skutik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc antara Yamaha dengan Honda. Dalam sidang tahap pemeriksaan lanjutan, KPPU meminta kesaksian Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata, untuk menggali lebih dalam perihal kasus dugaan kartel sekongkol tersebut.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil, dalam persidangan menanyakan kepada Gunadi soal kenaikan harga sepeda motor terutama segmen skutik, apakah terjadi setiap tahun di Indonesia. 

"Bisakah saudara saksi jelaskan fakta konkret terkait dengan efisiensi yang telah dilakukan AISI karena fakta yang kami dapatkan setiap tahunnya harga motor terutama matik mengalami kenaikan," tanya Helmi dalam persidangan di KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Menjawab pertanyaan anggota tim investigator itu, Gunadi mengungkapkan kenaikan harga jual sepeda motor jenis skutik tiap tahun memang tak dapat dihindari. "(Kenaikan harga motor) Itu tidak bisa dihindari. Misalkan kontribusi kita di daerah itu naik, setiap tahun juga dikoreksi," ungkap Gunadi.

Namun, Gunadi tak bisa menjawab soal peranan AISI dalam efisiensi produksi sepeda motor di Tanah Air. "Kami tidak bisa masuk detail setiap pemain," katanya.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Sekadar informasi, PT YIMM dan PT Astra Honda Motor (AHM) disebutkan KPPU diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia. Kedua perusahaan otomotif itu belakanga telah membantah tudingan KPPU yang dituduh bekerjasama dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019