Sidang Kartel Honda-Yamaha Hadirkan Ketua Umum AISI

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang kasus dugaan kartel harga sepeda motor skuter matik 110 cc yang dilakukan Honda dan Yamaha, dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Sidang dilakukan di Kantor KPPU di Jalan Juanda Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2016.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Ketua Majelis Komisi Tresna P Soemardi mengatakan, agenda dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari tim investigator, yakni Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata.

"Dalam agenda kali ini kita memanggil Ketua Umum AISI, Gunadi," kata Tresna saat memulai sidang tahap pemeriksaan lanjutan.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Kemudian, majelis komisi mengambil sumpah Gunadi untuk memberi keterangan sebenar-benarnya dalam kasus dugaan kerja sama antara Yamaha dengan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matic 110-125 cc di Indonesia.

Pantauan VIVA.co.id, sidang tahap pemeriksaan lanjutan itu dihadiri kuasa hukum kedua perusahaan sepeda motor itu selaku terlapor.

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

Sebagai informasi, Yamaha dan Honda diduga melakukan pelangggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, perjanjian tidak harus dibuktikan melalui adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pelaku usaha.

Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian diantara pelaku usaha tersebut. Perjanjian penetapan harga dilarang karena akan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif dari sisi harga maupun kualitas.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran telah diuraikan beberapa temuan yang digunakan sebagai alat bukti adanya kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara YIMM dan AHM.

Di antaranya adalah pertemuan antara Presdir YIMM dan Presdir AHM yang diduga membicarakan kesepakatan bahwa YIMM akan mengikuti harga jual motor AHM, surat elektronik dari Presdir YIMM kepada Vice President YIMM, adanya perintah Presdir YIMM kepada bawahannya untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda, dan adanya pergerakan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 CC antara YIMM dengan AHM yang berkesesuaian dengan surat elektronik tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019