Kasus Dugaan 'Mesra' Yamaha-Honda Tetap Dilanjutkan
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tetap melanjutkan sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik antara Yamaha dengan Honda, meski keduanya telah memberi sanggahan.
Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan, kasus dugaan kartel yang dilakukan dua pabrikan motor raksasa asal Jepang itu tak boleh berhenti di tengah jalan. "Kalau sudah masuk pemeriksaan dan sidang kelanjutan, (kasus) enggak boleh berhenti," kata Nawir kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 5 September 2016.
Nawir menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk pada tahap pemeriksaan lanjutan. Sehingga menurutnya harus tetap dilanjutkan sampai ada putusan dari majelis komisi yang bakal memutus perkara itu. "Enggak boleh ada yang namanya berhenti sampai ada putusan," ujarnya.
Namun sampai saat ini ia tak mengetahui waktu pelaksanaan sidang lanjutan dugaan kartel antara Yamaha dengan Honda itu akan digelar. Sebab ketentuan sidang diatur oleh majelis komisi. "Saya enggak tahu kapan sidang lanjutan akan dilakukan karena yang menentukan anggota majelis komisi," ungkap Nawir.
Sementara itu, dikonfirmasi ke PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), tim Public Relation pabrikan berlogo 'Garpu Tala' mengatakan, sidang akan digelar Selasa, 6 September 2016. Yamaha sendiri mengaku sudah menerima undangan atau surat resmi dari KPPU untuk menghadiri sidang tahap pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan kartel.
"Ya, sidang akan digelar besok, kami juga sudah terima undangannya," kata salah seorang tim PR PT YIMM yang enggan disebutkan namanya kepada VIVA.co.id.
Sekadar informasi, PT YIMM dan PT Astra Honda Motor (AHM) disebutkan KPPU diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia. Kedua perusahaan otomotif itu telah membantah tudingan KPPU yang dituduh bekerjasama dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.