Motor Listrik Akan Dapat STNK Khusus
- Dian Tami/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sepeda motor yang menggunakan energi listrik sebagai penggeraknya masih jarang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum tuntasnya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait motor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto mengatakan, aturan soal motor listrik saat ini sedang dalam proses.
"Akan dikaji melalui PM (peraturan menteri), yang nanti dibuat. Lalu lakukan koordinasi. enggak ada masalah," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat 2 September 2016.Â
Di dalam Peraturan Menteri nanti, dikatakan Pudji, akan tercantum tentang pengaturan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus untuk motor listrik.
"Nanti diatur semuanya. Kalau motor biasa itu kan tulisannya kapasitas mesin. Nah, kalau di motor listrik akan diubah menjadi satuan listrik (kilo Watt atau kW)," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hari ini PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan uji coba motor listrik di Jakarta.
Dua motor listrik Honda EV Neo akan digunakan oleh beberapa pegawai Kemenhub untuk mengetahui apakah motor listrik ideal digunakan di Indonesia.
AHM mengatakan, bila tidak ada halangan, mereka siap memasarkan motor listrik di Indonesia pada 2018 mendatang.