Cara Aman Over Kredit Motor Agar Tak Tertipu
- duitpintar.com
VIVA.co.id – Over kredit, atau pengalihan kredit, kerap terjadi di tengah masyarakat. Hal ini terjadi antara lain, karena pembeli, atau debitur tak mampu lagi melanjutkan cicilan. Salah satu obyeknya, yakni sepeda motor.
Tetapi, ada banyak kasus, di mana seseorang melakukan over kredit tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan, atau leasing. Hal ini kerap disebut over kredit di bawah tangan. Alasannya beragam, kebanyakan karena tak mau repot. Sebab, dibutuhkan waktu berbulan-bulan dan pasti ribet saat balik nama.
Menurut Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF) Arif Reza Fahlepi, over kredit yang benar itu dilakukan apabila menempuh jalur resmi. Persyaratan yang dibutuhkan juga dikatakannya terbilang mudah, karena konsumen hanya perlu datang kepada leasing terkait untuk penggantian data.
“Sepanjang itu resmi, over kredit itu sah-sah saja. Pembeli pertama bersama calon pemohon yang baru harus datang ke kantor leasing, nanti biasanya akan ada syarat yang harus dipenuhi oleh new customer. Setelah adanya persetujuan dari leasing, dialihkan langsung ke pengguna barunya untuk meneruskan kredit kendaraan,” ujar Reza, saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Depok, Jawa Barat, Kamis 25 Agustus 2016.
Hal ini patut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penipuan terhadap konsumen. Maka dari itu, ia menyarankan, agar melaporkan secara resmi kepada pihak perusahaan pembiayaan. "Kalau satu tangan, rentan tertipu konsumennya, makanya agar aman, harus resmi," ujar dia.
Setelah transaksi antarkedua belah pihak sudah selesai, Reza mengatakan, pihak pertama sudah lepas tanggung jawabnya. Sehingga, tanggung jawab sudah dilepas kepada pihak kedua. "Kalau ada sesuatu, pihak pertama sudah tidak tahu menahu, jadi yang tanggung semuanya pihak kedua,” tutur dia. (asp)