Dituding Ongkos Bikin Skutik Cuma Rp7 Juta, Ini Kata Honda
Rabu, 27 Juli 2016 - 10:49 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVA.co.id - PT Astra Honda Motor (AHM) yang dituding sebagai salah satu pihak terlibat kartel meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membatalkan dakwaan.
Menurut AHM, selaku agen tunggal pemegang merek Honda di Indonesia, dakwaan yang telah dituduhkan oleh KPPU tidak memiliki dasar kuat untuk menggugat Honda terkait masalah dugaan kartel harga.
"Komunikasi internal itu hanya sepihak saja, yang tidak ada kaitannya dengan kami," kata Deputy Head of Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibuddin, di Jakarta.
Â
Muhib mengatakan, Honda siap memberikan bukti-bukti pembelaan, dan akan dikirimkan secara tertulis pada 28 Juli 2016, besok.
Â
"Dengan bukti-bukti yang nanti kami sampaikan, kami meminta agar KPPU untuk membatalkan dakwaannya, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi upaya penciptaan iklim bisnis yang kondusif di Indonesia," katanya.
Â
Selain itu, Honda juga membantah tuduhan KPPU yang menilai ongkos bikin sepeda motor skuter matik ada di angka Rp7 juta, dan Honda dituding menggemukkan banderol menjadi dua kali lipat.
Â
"Pernyataan KPPU mengenai ongkos produksi Rp7 juta untuk motor skutik tidak memiliki dasar. Harga sepeda motor skutik Honda sudah mempertimbangkan biaya produksi dan biaya lainnya, termasuk pajak yang harus kami bayar dalam proses bisnis yang kami jalani, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia," kata Muhib.
Â
"Kami sudah memberikan detail informasi kepada KPPU sejak tahun lalu. Namun, sayangnya fakta ini tidak dijadikan pertimbangan oleh KPPU."Â
Â
Sebelumnya, berdasarkan hasil analisa ekonomi, yang dipaparkan KPPU, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. Honda dan Yamaha dikatakan menetapkan banderol di luar nalar untuk sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Â
Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan. Artinya, di tangan konsumen itu antara Rp10-11 juta, jauh di atas harga yang ada saat ini sekitar Rp15 juta. KPPU pun mengaku mengantongi bukti kuat seputar persekongkolan itu.
Â
Dengan adanya kartel ini, KPPU menilai masyarakat yang paling dirugikan karena tak dapat membeli skutik dengan harga terjangkau.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â