Dituding Kartel, Yamaha Pertimbangkan Tuntut KPPU
Rabu, 27 Juli 2016 - 10:07 WIB
Sumber :
- www.yamahamotor.co
VIVA.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang kedua dugaan kartel antara Honda dan Yamaha seputar harga skuter matik (skutik) 110-125cc. Sidang kedua itu mengagendakan tanggapan dari terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Menurut Vice President Director Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty, pihaknya sangat merasakan dampak dari beredarnya isu kartel yang dituduhkan KPPU. Kata dia, penjualannya kini terus merosot, dan merasa sangat dirugikan.
"Penjualan turun terus. Kami sangat dirugikan, diciptakan persepsi (seolah salah)," kata Dyon usai sidang di Jakarta, Selasa sore, 26 Juli 2016.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan balik kepada KPPU apabila terjadi kerugian yang sangat besar. "Kalau pun dilanjutkan, untuk masalah valid data, kami yakin tidak bersalah. Kita akan hitung dampak kerugiannya. Membangun satu merek itu tidak murah dan butuh waktu yang panjang. Tentu kami akan mempertimbangkan dengan lawyer kami, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar dia.
Sidang ini digelar buntut dari temuan KPPU yang mencium praktik culas kedua pabrikan, yang diduga sekongkol mengatur harga skutik 110-125cc. Berdasarkan hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. KPPU menilai Honda dan Yamaha menetapkan banderol di luar nalar untuk sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan. Artinya, di tangan konsumen itu antara Rp10-11 juta, jauh di atas harga yang ada saat ini, yakni sekira Rp15 juta. KPPU pun mengaku mengantongi bukti kuat seputar persekongkolan itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya