Yamaha Bantah 'Peluk Mesra' Honda Supaya Harga Jadi Mahal
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan kartel antara Honda-Yamaha. Dalam sidang yang digelar di KPPU, Jakarta Pusat, dua pabrikan raksasa asal Jepang itu hadir untuk memberikan sanggahan.
Namun, hanya Yamaha yang memberikan sanggahan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sementara Honda tidak. Hal ini karena pada saat sidang pertama Honda tak datang. Kedua pihak nantinya diminta untuk membuat sanggahan tertulis pada 28 Juli mendatang ke KPPU.
Di dalam persidangan, Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti menjelaskan jika pihaknya bantah disebut mesra atau saling rangkul dengan PT Astra Honda Motor (AHM). Kata Dyon, mereka justru terus mengalami persaingan sengit dengan Honda.
"Faktanya terjadi persaingan antara Honda dan Yamaha. Market share dan volume absolut Yamaha juga turun," kata Dion di sela persidangan, di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Ia menilai, persaingan perusahaan raksasa itu berlangsung di banyak lini, mulai dari penjualan, promosi, perang harga, dan lain sebagainya.
Dirinya mengakui jika pasar motor skuter matik (skutik) berkapasitas 110-125cc yang disangkakan dimonopoli memang memiliki pasar yang sangat besar. Justru itulah, kata dia, yang tidak memungkinkan keduanya untuk sekongkol. Dia juga menyatakan, tentu pabrikan lain di luar Honda-Yamaha tak akan membiarkan itu tejadi, rela pasar skutiknya diambil.
"Kelas 110 cc pasar besar, tidak mungkin pasar ini memberikan ke pada Honda dan Yamaha. Honda memberikan diskon dan Yamaha juga sama. Kesimpulan kami tidak ada kartel," katanya.
Sidang ini digelar buntut dari temuan KPPU yang mencium praktik culas kedua pabrikan, sekongkol mengatur harga skuter matik 110-125cc. Berdasarkan hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. Honda dan Yamaha menetapkan banderol di luar nalar untuk sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan. Artinya, di tangan konsumen itu antara Rp10-11 juta, jauh di atas harga yang ada saat ini sekitar Rp15 juta. KPPU pun mengaku mengantongi bukti kuat seputar persekongkolan itu.