KPPU: Honda Tak Gampang Cuci Tangan dari Kartel

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • iconshut

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, tetap yakin dapat membongkar kartel harga yang dilakukan Yamaha dan Honda. Syarkawi menganggap bukti yang mereka miliki sangat kuat.

KPPU Digugat Konsumen Skuter Matik

Namun Honda yang menjadi salah satu target KPPU juga tak kalah yakin jika semua tuduhan itu tidak benar. Bahkan pihak Astra Honda Motor (AHM) menegaskan Honda hanya terseret dari efek bocornya surat elektronik dari pihak internal Yamaha.

Dalam surat elektronik itu, Presiden Direktur Yamaha International Motor Manufacturing (YIMM) Yoichiro Kojima meminta kepada tim internalnya untuk ikut menaikkan harga seperti yang dilakukan Honda karena mengklaim telah ada kesepakatan antara dua produsen motor asal Jepang itu.

Kasasi Ditolak MA, Honda dan Yamaha Dinyatakan Bersekongkol

Namun tak satu pun petinggi Honda yang mendapat terusan dari email tersebut. Dengan kata lain, surat elektronik itu hanya diketahui internal dari Yamaha. Hal itu yang menjadi dasar dari kubu Honda bahwa mereka hanya ‘korban’ dan berpeluang lolos.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa kemungkinan Honda ‘cuci tangan' memang ada. Namun menurutnya semua akan terjawab dalam persidangan nanti. 

Honda: Data Penjualan dan Kartel Tidak Berhubungan

"Ya, kita lihat saja nanti di persidangan. Kemungkinan Honda ‘cuci tangan’ bisa terjadi. Yang jelas, lihat saja di persidangan nanti, hasil yang akan menentukannya," kata Syarkawi saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 22 Juli 2016

Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibuddin, membantah adanya kirim email antara Honda dan Yamaha. Menurut Muhib, email yang menjadi bukti KPPU merupakan antar pihak internal Yamaha.

"Soal email, kalau dipelajari, salah satunya di golf, email itu merupakan email internal Yamaha dengan Yamaha, tidak ada sama sekali melibatkan Honda," kata Muhib.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019